Morut-Bendahara (Kaur Keuangan) Desa Peonea Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut) inisial R akhirnya ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Morut.
Penetapan TSK bagi bendahara Desa Peonea tersebut, dilakukan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Morut, Rabu (12/03/2025), setelah melalui gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Morut.
Melalui releasenya, Kapolres Morowali Utara Akbp Reza Khomeini, SIK, diwakili Kasat Reskrim, AKP Arsyad Maaling SH MH, menyampaikan, bahwa penahanan saudara R sudah dilaksanakan selama 20 hari di Rutan Polres Morut, terhitung sejak tanggal 12 – 31 Maret 2025.
“ART Alias R ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dan pendapatan Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 648.692.101,00.” ungkap Kasat Reskrim Polres Morut.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI NO 20 TAHUN 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana didalamnya pada pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp1 miliar, sedangkapan untuk pasal 3 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi kemudian secara melawan hukum bisa merugikan negara dan perekonomian negara ancaman pidana 2 tahun atau 7 tahun paling lama denda paling sedikit Rp. 100 milyar dan paling banyak Rp.350 Milyar.” beber AKP Arsyad.
Motif pelaku melakukan penyelewengan uang negara tersebut, adalah tersangka R tergiur dengan Investasi. Namun invenstasi tersebut ternyata investasi bodong, selanjutnya pelaku juga menggunakan uang itu untuk melunasi kredit tersangka di Bank Mandiri Poso.
” Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang ada, TSK inilah yang menjadi pelaku utama dari tindak pidana korupsi, namun dengan penetapan tersangka ini, kami tetap melakukan pendalaman apabila dikemudian hari ada tersangka baru akan kami tindak, tentunya dengan mekanisme dan ketentuan yang ada namun untuk saat ini bahwa pelaku utama adalah TSK R, ” tukasnya.(Hms Polres/NAL)
![]()

