Manado – Polresta Manado melimpahkan tahap II berkas perkara penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan terbunuhnya Hesky Wonua (43) warga Kelurahan Sario Utara Kecamatan Sario, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Tersangka yakni Maikel Kaeng alias Maikel alias Ocol (22). Selasa (12/2) sekitar 12.00 Wita.
“Unit I Jatanras Reserse Kriminal (Reskrim) melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti atau Tahap II di Kejari Manado,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP A.A Gede Wibowo Sitepu S.I.K
Dijelaskannya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manado. “Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, kasus ini sudah sepenuhnya menjadi kewenangan JPU Kejari Manado,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Sabtu (19/10) sekitar 04.30 Wita, pelaku bersama teman temannya usai pesta miras di seputaran rumah pelaku. Kemudian korban dalam keadaan mabuk melintas didepan pelaku sambil membawa sajam jenis parang. Lalu korban menyuruh pelaku untuk mengambil sajam dan menantang pelaku untuk duel.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Nah,,, saat sudah saling berhadapan, tiba tiba pelaku langsung menikam korban di bagian dada sebelah kiri. Sontak, korban langsung melarikan diri. Namun pelaku kembali menikam korban di bagian punggung. Kemudian pelaku bersama teman temannya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban ditemukan sudah meninggal dunia sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polresta Manado langsung mengejar pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus diseputaran rumahnya. (Dwi)






