oleh

Unit I Jatanras Polresta Manado Tahap II Kasus Pembunuhan

-Hukrim-395 Dilihat

Manado – Polresta Manado melimpahkan tahap II berkas perkara penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan terbunuhnya Hesky Wonua (43) warga Kelurahan Sario Utara Kecamatan Sario, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Tersangka yakni Maikel Kaeng alias Maikel alias Ocol (22). Selasa (12/2) sekitar 12.00 Wita.

“Unit I Jatanras Reserse Kriminal (Reskrim) melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti atau Tahap II di Kejari Manado,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP A.A Gede Wibowo Sitepu S.I.K

Dijelaskannya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manado. “Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, kasus ini sudah sepenuhnya menjadi kewenangan JPU Kejari Manado,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Sabtu (19/10) sekitar 04.30 Wita, pelaku bersama teman temannya usai pesta miras di seputaran rumah pelaku. Kemudian korban dalam keadaan mabuk melintas didepan pelaku sambil membawa sajam jenis parang. Lalu korban menyuruh pelaku untuk mengambil sajam dan menantang pelaku untuk duel.

Nah,,, saat sudah saling berhadapan, tiba tiba pelaku langsung menikam korban di bagian dada sebelah kiri. Sontak, korban langsung melarikan diri. Namun pelaku kembali menikam korban di bagian punggung. Kemudian pelaku bersama teman temannya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban ditemukan sudah meninggal dunia sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polresta Manado langsung mengejar pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus diseputaran rumahnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *