Renti Mokoginta, SPd, MAP
Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Dinas Pendidikan akan segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia.
Hal ini terkait dengan dibatalkanya pelaksanaan ujian Nasional, akibat dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Renti Mokoginta, SPd, MAP menyatakan akan segera menindaklanjuti Surat Edaran yang diterbitkan Mendikbud, Nadiem Makarim.
Renti menuturkan terkait dengan penangan Covid-19, Dinas Pendidikan Bolmong, telah terlebih dahulu mengambil langkah dengan meliburkan anak sekolah beserta dengan tenaga guru pengajar.
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII
“Dengan daring dan modul-modul untuk siswa yang desa terpecil terkait, dengan kelulusan kls 6 SD dan kls 9 SMP tetntu berdasarkan SE kemendikbud,” jelas Kadis Penddikan Bolmong.
Seperti diketahui, Tindak lanjut yang dilakukan Dinas Pendidikan Bolmong, berdasarkan dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19)
Salah satu dalam Surat Edaran Kemendikbud adalah, Sehubungan dengan Ujian Nasional tahun 2020 yang dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 Bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Dalam isi Surat Edaran itu juga tertuang, dengan dibatalkannya Ujian Nasional Tahun 2020, maka Keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi. (*/Donald’s)








