Satres Narkoba Polres Bolmong Amankan Kembali 500 Liter Captikus di Tanjung Mariri

Bolmong-Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Kembali menunjukan komitmennya dalam pemberantasan minuman keras (Miras) di wilayah Hukumnya. Tak butuh waktu lama selang seminggu penggagalan Miras di wilayah Sangtombolang dan Poigar, Tim Satres Narkoba Polres Bolmong Kembali mengamankan sebanyak 500 liter Miras jenis Cap Tikus, di desa Tanjung Mariri, Kecamatan Poigar pada Kamis, (15/5/2025) sekitar pukul 19.40 Wita.

Pada hari Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 17.30 Wita, Team Satres Narkoba Polres Bolmong dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Ipda Muhammad Faiz,SE mendapatkan informasi dari HM sopir truk yang mengangkut miras Jenis Captikus yang di amankan oleh Polsek Sangtombolang pada Kamis, (8/5/2025) pekan lalu, kemudian dari informasi HM, Team Opsnal mendalami dan melakukan pengembangan. selanjutnya Tim Satres Narkoba Polres Bolmong melakukan penyelidikan di seputaran Desa Tanjung Mariri, kemudian pada pukul 19.40 Wita, berhasil mengamankan 9 karung yang berisi 36 kantong,2 kantong Plastik,1 Galon 25 liter total keseluruhan 500 liter Miras jenis Captikus di rumah dari salah satu pengecek Miras inisial AL.

Setelah dilakukan interogasi kepada AL, Ia mengatakan bahwa Miras jenis Captikus tersebut adalah milik dari YW alias Yor Warga Mariri Satu) dan AL (Mariri Satu) kemudian barang bukti tersebut langsung diamankan SatresNarkoba ke Polres Bolmong untuk diproses lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi terkait pengamanan Miras jenis Cap Tikus di desa Tanjung Mariri, Kasi Humas, Ipda Iskandar Mokoagow membenarkan kejadian tersebut.

“ iya benar Satres Narkoba di pimpin Kasat Narkoba, Ipda Muhammad Faiz telah mengamankan barang bukti berupa karung yang berhasil diamankan berisi 36 kantong, 2 kantong Plastik, 1 Galon 25 liter total keseluruhan 500 liter Miras jenis Captikus, saat ini telah diamankan di Polres Bolmong,” ungkap Kasi Humas Polres Bolmong, Ipda Iskandar Mokoagow kepada media ini, Jum’at (16/5/2025).

Iskandar menambahkan, berdasarkan hasil interograsi, pemilik Miras atas nama YW sudah berada di Provinsi Maluku, sedangkan AL saat ini berada di kota Tomohon.

“ YW dan AL sudah menjadi penyuplai minuman keras jenis Captikus lintas Provinsi Bolmong dan Provinsi Gorontalo selama kurang lebih 2 tahun terakhir dan saat ini Team Opsnal SatresNarkoba masih terus melakukan pengembangan kasus peredaran Miras di wilayah Hukumnya.” Pungkasnya.

Kapolres Bolmong AKBP LIDO R. Antoro mengatakan, seperti apa yang saya sampaikan lalu, tidak ada ruang untuk miras jenis apapun beredar di wilayah hukum polres bolmong, dan itu sudah terbukti selang 2 bulan berturut turut, kami amankan miras jenis captikus kurang lebih 2446 Liter Miras Jenis Captikus .”tutup Kapolres. (Midi)

Loading