oleh

Tokoh BMR Syarial Damopolii Kecam Sangadi Bulud Atas Pernyataan Rasis

-Berita, BMR-624 Dilihat

Bolmong– Sangadi (kepala desa) Bulud Nurhadin Mokodongan Kecamatan Barat Kabupaten Bolaang Mongondow dalam video yang beredar dengan durasi 3 menit 43 detik di acara hajatan telah mengeluarkan pernyataan yang berbau rasis,bahkan mengajak undangan yang hadir untuk memilih salah satu paslon yang maju dipilkada Bolmong.

Nurhadin dalam sambutannya melontarkan pernyataan provokatif dan bernuansa rasis, Nurhadin secara terang-terangan mengajak warga untuk memilih calon bupati yang asli Mongondow, dengan menyebut nama Limi Mokodompit.

Namun, yang sangat mengejutkan adalah Nurhadin telah menyebutkan “jangan pilih orang arab”

Tokoh BMR Syarial Damopolii kepada media mengatakan mengecam dengan keras apa yang sudah disampaikan oleh oknum sangadi tersebut. Itu sangat tidak pantas disampaikan oleh seorang sangadi dan ini berpotensi bahkan sangat berbahaya dan mengancam toleransi kerukunan umat beragama di bolmong.

“Disarankan kepada cabup/cawabup yang didukung oleh kades yang bersangkutan agar ditindak tegas,Juga kepada Pj Bupati bolmong untuk segara memberikan teguran bahkan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan”Ujar Syarial.

Hal ini juga langsung menimbulkan respon dari Bawaslu Bolmong. “Akan kita tindak,” tegas Komisioner Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow, Minggu (08/09/2024).

Bawaslu sebelumnya sudah mengingatkan, agar para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

“Prinsipsnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” tuturnya.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pilkada bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,”.

Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tambah dia.

Sampai berita ini tayang Tim media telah lakukan konfirmasi ke pihak sangadi Bulud melalui Via tlpn tapi tidak direspon. (Midi)