Komisi IV DPRD Gorontalo Pastikan Hak Jaminan Kesehatan Pekerja Tak Hilang Pasca PHK

Gorontalo-Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo, Rabu (08/10/2025).

Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Hamzah Muslimin, didampingi Sekretaris Komisi Ghalieb Lahidjun, serta anggota Komisi Manaf Hamzah, dr. Sri Darsianti Tuna, dan Gustam Ismail. Turut hadir pula Kabid Disnaker Provinsi dan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Gorontalo.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program ketenagakerjaan dan perlindungan sosial di tingkat kabupaten, termasuk implementasi jaminan kesehatan bagi pekerja melalui BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Sri Darsianti Tuna, yang akrab disapa dr. Yanti, menegaskan bahwa setiap badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya beserta anggota keluarga mereka dalam program jaminan kesehatan yang dibiayai oleh perusahaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan BPJS Kesehatan.

“Sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Bahwa badan usaha atau perusahaan wajib mendaftarkan karyawan beserta anggota keluarganya suami/istri dan anak maksimal 3 orang ke BPJS Kesehatan.” Tegas dr. Yanti.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah kasus di mana pekerja enggan mendaftarkan anggota keluarganya karena mereka telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu program jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Para pekerja khawatir apabila anggota keluarganya dialihkan ke kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh badan usaha, maka status mereka sebagai penerima PBI akan otomatis dihapus.

“Kekhawatiran ini juga muncul ketika pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena mereka takut tidak bisa lagi memperoleh jaminan kesehatan gratis dari pemerintah,” jelas dr. Yanti.

Menanggapi hal tersebut, dr. Yanti menegaskan pentingnya pemahaman terhadap Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 440/Dikes/1820/V/2019, yang menjelaskan bahwa pekerja yang telah di-PHK dapat kembali didaftarkan sebagai peserta PBI melalui Dinas Sosial di masing-masing kabupaten/kota.

Melalui kunjungan ini, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berharap koordinasi lintas instansi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pihak badan usaha semakin kuat dalam menjamin perlindungan tenaga kerja serta kepastian hak-hak sosial bagi seluruh pekerja di Provinsi Gorontalo.(**IR)

Loading