Tim Resmob Polres Bitung Berkolaborasi Dengan Tim Tarsius Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan di Girian Atas

Bitung,Kota Bitung digegerkan dengan kasus penikaman yang mengakibatkan seorang lelaki Billy Wowor (46) meninggal dunia. Kamis, (06/03/25).

Menurut Kapolres Bitung, melalui Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai, Pada hari kamis tgl 6 Maret 2025 sekitar pukul 03:00 Wita pelaku AL pulang ke tempat kos untuk beristirahat. Setelah tiba di tempat kos, Korban memutar musik sangat kuat sehingga pelaku AL menegur Korban agar memelankan suara musik tersebut karena pemilik tempat kos sedang sakit, sehingga pelaku AL menegur Korban namun korban tidak menerima teguran dari Pelaku AL sehingga terjadi adu Mulut (Cekcok) antara Korban dengan pelaku.

“Usai adu mulut, pelaku pergi ke Rumah yg berada di pinokalan dan mengambil pisau di Dapur kemudian menyelipkan di pinggangnya,” Kata Natip.

Selanjutnya, Pelaku AL kembali ke tempat kosnya di Kelurahan Girian Atas dan setelah sampai di tempat Kos Pelaku AL langsung bertemu dengan Korban di depan rumah Korban seketika itu Pelaku AL langsung mencabut pisau yg  di selipkan di pinggangnya dan menikam Korban di bagian kepala sebelah kiri sebanyak 1 kali dan bagian perut 1 kali.

“Setelah menikam Korban pelaku AL langsung pergi melarikan diri, sementara korban di larikan ke rumah sakit manembo nembo untuk mendapatkan perawatan namun korban sudah meninggal dunia setelah tiba Di Rumah sakit Manembo-nembo,” Jelas Natip.

Atas kejadian Tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B/   /III/2025/SPKTPolres Bitung/Polda Sulut tgl 6 Maret 2025. Tim Resmob dan Tim Tarsius presisi mencari informasi terkait keberadaan pelaku dan Berhasil mengamankan pelaku di Kel. Pinokokan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.

“Pada saat  di lakukan Penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku dan Barang Bukti berupa pisau dapur di bawah ke Polres Bitung guna untuk proses Hukum lebih lanjut,” Ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkahkan yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MM)

Loading