Bitung,REDAKSISULUT.COM-Kolaborasi Tim 2 dan Tim 1 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku AK alias Anwar (21) tindak pidana kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap RH alias Renaldy (15). Minggu, (06/04/2025).
Berdasarkan LP/B/254/lV/2025/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut tgl 05 April 2025. Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku di Kel.Wangurer Kec.Girian Kota Bitung.
Kapolres Bitung, melalui Kasie Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan, pada hari sabtu, (05/04/2025) sekitar Pukul 15:30 Wita, pada saat itu pelaku dan istrinya sedang duduk bersama-sama dengan teman-teman pelaku sambil mengkonsumsi miras (Captikus) ,tidak lama kemudian korban datang dan bergabung mengkonsumsi miras dengan teman-teman pelaku.
“Pada saat korban dan istri pelaku sementara bercerita, pelaku menjadi cemburu dan tiba-tiba mencabut pisau yg sudah di selipkan di pinggangnya dan langsung menikam korban namun sempat di tangkis oleh korban,” Kata Anggai.
Anggai juga menjelaskan, korban sempat terjatuh di tanah sehingga pelaku menikam paha kiri korban sebanyak 1x selanjutnya pelaku kembali menikam korban namun sempat di tahan oleh teman2 pelaku sehingga korban berhasil melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di polres bitung,” Beber nya.
Atas kejadian tersebut kata Anggai, pelaku beserta barang bukti berupa Satu buah pisau penikam di amankan Tim2 dan Tim 1 patroli Tarsius presisi dan bawah ke Polres Bitung dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di proses lanjut.
“Pelaku adalah residivis kasus Sajam dan pernah di tahan di lapas kelas IIB Bitung pada tahun 2022,” Ungkapnya (Mm)








