Manado – Tim Macan bersama Tim Paniki (Mapan) Polresta Manado, berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama sama. Kedua pelaku yakni GR (16) warga Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wanea dan DS (18) warga Kelurahan Kambos Timur Kecamatan Singkil. Kedua remaja ini diringkus di kediaman mereka masing masing, Rabu (25/8) sekitar 20.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat korban bernama Johanes Rafly Mangundap (21) warga Kelurahan Karombasan Selatan Kecamatan Wanea, didampingi orang tuanya, mendatangi Mapolsek Wanea. Dihadapan petugas, korban menceritakan kronologis awal mula kejadian penganiayaan tersebut.
Dimana, pada Senin (10/5) sekitar 01.00 Wita, tepatnya di pertigaan jalan raya Karombasan Selatan Kecamatan Wanea, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dengan maksud untuk pulang ke rumah. Saat di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan para pelaku yang saat itu juga sedang mengendarai sepeda motor.
Tiba tiba para pelaku mencegat korban dan tanpa alasan yang jelas langsung menganiaya korban. Akibatnya korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri. Usai menganiaya korban para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Mapan Polresta Manado langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku. Alhasil, setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan di kediaman mereka masing masing. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Wanea untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





