Tahuna – Dalam rangka Pemeriksaan Akhir masa Jabatan Bupati Kepulauan Sangihe periode 2017-2024, Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Utara Drs. Meiki M. Onibala, MSi bersama Tim menggelar pertemuan dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Melanchton Harry Wolff, mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang sudah meluangkan waktu datang ke Sangihe.
“Terima kasih atas perhatian dan waktu bapak bersama tim dalam membagi pengalaman serta mengajak kita supaya betul – betul memahami sistim pemeriksaan internal, sehingga dapat membeckup sistim kerja kita agar terhindar dari masalah hukum kedepannya ” Ucap Harry wolff.
Saat pertemuan itu ,Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Utara menuturkan tujuan timnya sambangi kabupaten Sangihe sesuai permohonan Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
” Kiranya bapak ibu dapat membantu saya bersama tim dalam pelaksanaan pemeriksaan seperti penyediaan permintaan data” tutur Onibala.
Menurutnya Tujuan kedatangan tim hanya mengoreksi atau memperbaiki pelaksanaan
kebijakan daerah yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan, serta mencari jalan keluar bersama terkait permasalahan yang dihadapi guna meminimalisir resiko hukum kedepannya..
Hadir pada pertemuan itu semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Yoss)








