Manado – Seorang perempuan berinisial AA alias Fita (28) warga Kelurahan Paniki Dua Lingkungan IV Kecamatan Mapanget, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap pelajar berinisial PL (15) warga Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (20/7) sekitar 22.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban sedang berada di Kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang, tepatnya di depan Presiden. Tiba tiba pelaku datang menghampiri korban dari arah belakang, dan tanpa basa basi langsung menikam korban di bagian pinggang sebelah kanan.
Usai menganiaya korban, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, di bantu warga sekitar dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan segera mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus saat berada di tempat persembunyiannya yang berada di Jalan Walanda Maramis Kecamatan Wenang, tepatnya di Penginapan Zik Zak.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






