Manado – Seorang perempuan berinisial AA alias Fita (28) warga Kelurahan Paniki Dua Lingkungan IV Kecamatan Mapanget, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap pelajar berinisial PL (15) warga Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu (20/7) sekitar 22.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban sedang berada di Kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang, tepatnya di depan Presiden. Tiba tiba pelaku datang menghampiri korban dari arah belakang, dan tanpa basa basi langsung menikam korban di bagian pinggang sebelah kanan.
Usai menganiaya korban, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, di bantu warga sekitar dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan segera mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus saat berada di tempat persembunyiannya yang berada di Jalan Walanda Maramis Kecamatan Wenang, tepatnya di Penginapan Zik Zak.
- Kementerian ATR/BPN, KPK, Dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama, Upaya Pencegahan Korupsi Serta Penguatan Ekonomi Daerah
- Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
- Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






