Sitaro “Koleksi” Sejumlah Kasus Korupsi, Ini Yang Sementara Berproses di Pengadilan Tipikor

Sitaro – Komintmen tegas dan berani dari para penyelenggara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Aparat Kepolisian maupun pihak Korps Adiyaksa di bawah pimpinan  Aditia Aelman Ali SH, MH. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, bersama jajarannya dalam upaya mengungkap dan memberantas sejumlah kasus tindak Pindana korupsi (Tipikor) yang merugikan sejumlah keuangan negara milyaran rupiah ,dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk di adili di Pengadilan Tipikor Manado.

Hal ini patut mendapat apresiasi yang tinggi juga patut di acungi jempol oleh seluruh penggiat anti korupsi maupun masyarakat yang menghuni Negeri 47 Pulau ini. Tentunya semua ini sangat berdasar atas keberhasilan dan Prestasi yang di capai dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi selama dua tahun belakangan ini (2022-2023).

Sejumlah kasus pun sudah di gelar ke Pengadilan untuk di adili,diantaranya kasus Pengadaan Solar Cell dengan Terdakwa mantan Kadis PMD Sitaro (Putusan Inkrah). Kasus Korupsi Pengadaan dan Pembangunan fiktif oleh mantan Kapitalau Kinali (Putusan Inkrah), serta  kasus Pemetaan dan Penegasan Batas Desa yang kini sementara atau sedang berproses di Pengadilan Negeri Manado dalam Sidang Perdana Tindak Pidana Korupsi APBdes Tahun 2019. Kasus-kasus di atas sangat berkaitan dengan sistem tata kelola Keuangan dan Pemerintahan Desa di Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Kepulauan Sitaro (PMD).

Dua kasus sebelumnya telah menjebloskan sejumlah pelakunya mendekam di balik jeruji besi termasuk mantan Kepala Dinasnya. Hal ini merupakan sebuah catatan atau rapor merah bagi penyelenggara Pemerintahan Desa Kabupaten Kepulauan Sitaro sebagai daerah penerima 8 (delapan) kali berturut -turut Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebuah Peng-Anugerahan yang terbilang bergengsi dan terbaik dalam sistem pengelolaan keuangan Negara yang di berikan oleh Lembaga Tinggi Negara dari BPK-RI, namun tercoreng atas sejumlah kasus di atas.

Kini kasus Pengadaan Pemetaan dan Penegasan Batas Desa, mulai bergulir untuk jadwal sidang di Pengadilan Negeri Manado.

Setelah berproses oleh Penyidik dan dilakukan pelimpahan penanganan oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atau P21 (Polda Sulut), Sidang yang mulai di gelar Rabu (01 /3 /2023) di Pengadilan Tipikor Manado dengan agenda Sidang Pembacaan dakwaan bagi ketiga Terdakwa Yakni, Febrianto Gandaria S,Kom (Kasie Perencanaan Pemdes kab, Sitaro), Alfrits Tumbel SH, dan Pihak Ketiga Penyedia Barang serta Jasa, Liane Tangkilisan SE , Ak Pemilik CV Inti Berkat Indah.

Kasus Tipikor bagi Pemetaan dan Penegasan Batas Desa, yang menggunakan APBdes Dana Desa Tahun Anggaran 2019 untuk 72 Desa, di duga mulai pelaksanaan perencenaan serta pengadaanya telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.2,238,618,356,00,- hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sitaro no : 003/ LHA- PKKN/Inspek /VIII-2022 Pada Tanggal 12 Agustus 2022.

Ketiga Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang -Undang RI No 20 tahun 2001, Perubahan pada Undang- Undang ,31 Tahun 1999, Tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Ketiga Terdakwa di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro.

Tampak di ruang sidang Pengadilan secara bergantian untuk mendengarkan Pembacaan Dakwaan atas Kasus Tipikor tersebut. Dan selanjutnya Sidang akan kembali di gelar Pada Rabu 8 Maret 2023,dengan menghadirkan sejumlah saksi yang dimintai keteranganya termasuk 72 Para Kepala desa. (Heri)

Sumber Press Rilis no : 01 / P, I 20/dek-1/03/2023

Loading