Morut– Camat Petasia Barat, Man Lauo, menegaskan, tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Mandowe Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
” Saya tegaskan, saya tidak pernah menerbitkan SKT di Mandowe. Penyelesaian ganti rugi lahan di Mandowe selama ini, sudah sesuai prosedur, bahkan surat penyerahan untuk pembayaran pembebasan lahan masyarakat dilakukan di notaris, dengan menghadirkan unsur Forkopimda Kecamatan Petasia Barat dan pihak Kejaksaan, ” tegas Man Lauo, di sela – sela kegiatan rapat penyelesaian sengketa lahan masyarakat Mandowe, sekaitan hadirnya investasi tambang CV Warsita Karya, di ruang pertemuan Kantor Camat Petasia Barat, Jumat (03/03/2023).
Hadir dalam kegiatan itu, Kapolsek Petasia, Ipda Paisal, Mewakili Danramil Petasia, Alwi Bagenda, Head Legal PT Warsita Karya, Reza, Kepala Desa (Kades) Mandowe, Nur Ikbal Sampe, Sekdes Mandowe, Adenan, Ketua BPD Mandowe, Arsad Hi Rutu, dan tamu undangan lainnya.
Hasil dari pertemuan tersebut, melahirkan dua butir kesepahaman bersama. Pertama, merekomendasikan untuk dilakukan peninjauan lapangan dilokasi lahan (laronanaka) yang disengketakan oleh beberapa masyarakat Mandowe, yang mengklaim itu adalah tanah adat. Kedua, setelah dilakukan peninjuan lapangan, akan ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Pemdes Mandowe, BPD Mandowe, dan masyarakat Mandowe, untuk bermusyawarah dan bermufakat.
Man Lauo, mengatakan, pihaknya menginginkan, agar permasalahan yang terjadi di Mandowe, bisa segera diselesaikan dengan baik, demi kepentingan masyarakat itu sendiri.
” Saya kira, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, sepanjang masyarakat yang ada, duduk bersama untuk bermufakat menyelesaikannya, ” kata Mantan Sekcam Petasia Barat.
Sementara itu, Kades Mandowe, Nur Ikbal Sampe, menjelaskan, sedetail mungkin, bahwa tanah yang diklaim sebagai tanah adat oleh beberapa orang masyarakat, tidak ditemukan dasar – dasar kuat yang mengarah ke unsur tersebut.
Dia mengatakan, secara garis besar, setelah pihaknya menelusuri dan mengevaluasi semua data – data register tanah yang ada di desa, baik dari Pemdes sebelumnya, bahkan hingga saat ini, lokasi yang disengketakan tersebut, sebagian besar adalah kepemilikan orang per orang, berdasarkan legalitas surat – surat yang ada.
Pada kesempatan itu, Kades Mandowe, membantah sejumlah tudingan yang dialamatkan kepada Pemdes Mandowe, yang katanya tidak pernah transparan dan terbuka, dalam hal penyelesaian ganti rugi lahan sebelumnya.
” Sebelumnya dua kali kita melakukan sosialisasi terkait kehadiran investasi CV Warsita Karya di Mandowe, dan semua unsur didalamnya ikut bertanda tangan. Masih ada bukti daftar hadirnya. Kami juga menampilkan baliho untuk dipampang kepada masyarakat, termasuk mengumumkan informasi tersebut, dalam masa sanggah di pengeras suara Masjid. Jadi kalau ada masyarakat yang mengatakan kami tidak transparan, itu sangat keliru, ” ujar Nur Ikbal.
Nur Ikbal, mengatakan, sekaitan dengan sisa lahan yang diklaim beberapa masyarakat sebagai tanah adat, pihaknya berharap bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
” Mari kita selesaikan semuanya dengan kepala dingin, dan tentunya tetap berpedoman pada koridor aturan yang jelas, ” pinta Nur Ikbal.
Ketua BPD Mandowe, Arsad Hi Rutu, menjelaskan, kehadiran investasi CV Warsita Karya sama sekali tidak di tolak, hanya saja ada sejumlah permintaan dari beberapa masyarakat yang mengsengketa lahan tersebut, agar bisa di atur dengan baik, berdasarkan azas keadilan.
” Sebagai perwakilan masyarakat, ada dua hal prinsip yang di inginkan oleh mereka, yakni meminta turun lapangan untuk mengukur titik kordinat dan pertemuan sosialisasi, ” jelas Ketua BPD Mandowe.
Head Legal, CV Warsita Karya, Reza, mengatakan, pada prinsipnya kehadiran mereka di Mandowe, sesuai dengan mekanisme aturan yang jelas.
” Kehadiran kami di Morut, khususnya di Mandowe untuk bisa menciptakan investasi yang sehat, dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat, ” tandas Reza. (NAL)








