Manado – Tim Opsnal Polresta Manado, berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap Aron Kakomore (16) warga Kelurahan Ranotana Weru Kecamatan Wanea. Ketiga pelaku yakni RR alias Angga (15) warga Kecamatan Wanea, RK alias Risky (17) dan CK alias Tian (15), keduanya warga Kecamatan Pineleng. Mereka diringkus disalah satu penginapan yang berada di Kecamatan Pineleng, Kamis (7/7) sekitar 00.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat para pelaku sedang berjalan jalan di Kawasan Mega Mas. Tiba tiba berpapasan dengan korban dan saling bertatapan mata. Merasa tersinggung, ketiga pelaku langsung menganiaya korban.
Tidak hanya itu, para pelaku juga menikam korban sebanyak dua kali. Melihat korban sudah bersimbah darah, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Tim Opsnal Polresta Manado, dibawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Heraldy Yudhantara S.Tr.K yang mendapat informasi tentanga adanya penikaman tersebut langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Alhasil, tak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil diringkus disalah satu penginapan yang berada di Kecamatan Pineleng. Selanjutnya bersama barang bukti Sajam, digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





