Tiga Pelaku Penggelapan Diringkus Tim Maleo Polda Sulut

Manado – Tiga lelaki masing masing berinisial DN alias Delon (45) warga Desa Borgo Kecamatan Tombariri Induk Kabupaten Minahasa, BW alias Bobby (37) warga Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken, dan JD alias Jun (56) warga Kelurahan Taas Kecamatan Tikala, kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, ketiga pelaku telah melakukan tindak pidana penggelapan. Mereka diringkus saat berada di Desa Pineleng Satu Kecamatan Pineleng, Rabu (29/4) 00.15 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Maleo Polda Sulut menerima laporan masyarakat melalui akun media sosial Facebook. Dimana, telah terjadi kasus penggelapan sebuah mobil mini bus Toyota New Avanza DB 1136 AZ, milik Joyce Anastasya Margaretha Kandow.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Ipda Fadhly S. Tr.K, langsung melakukan penyelidikan. Dimana, menurut keterangan korban kalau kendaraan miliknya di sewa oleh ketiga pelaku sekitar seminggu yang lalu. Namun saat hendak dihubungi, nomor ketiga pelaku tidak aktif dan saat di cek lokasi masing masing, ternyata ketiga pelaku sudah tidak berdomisili di alamat masing masing. Sementara korban belum menerima sepeserpun uang sewaan dari ketiga pelaku.

Setelah mendengar keterangan korban, Tim langsung mencari keberadaan ketiga pelaku. Kemudian Tim mendapat kabar kalau ketiga pelaku hendak menjual kendaraan korban, kepada seseorang yang berada di Desa Pineleng Satu Kecamatan Pineleng. Tak menunggu lama, Tim ujung tombak Polda Sulut ini langsung menuju lokasi kejadian dan meringkus ketiga pelaku. Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolda Sulut untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Jules Abraham Abast SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *