MINUT – Upaya Kejaksaaan Negeri Minahasa Utara (Mimut) membongkar kasus pungutan pajak yang diduga merugikan negara mencapai sekira Rp1 Miliar di Pemkab Minut tahun anggaran (TA) 2012-2013 silam terkendala pada oknum ASN berinisial PP alias Peggy.
Pasalnya, hingga panggilan ketiga yang dilayangkan pihak Kejari terhadap Peggy yang kini berkantor di BKPP Pemkab Minut untuk mengurai benang kusut skandal pungutan pajak yang tidak sesuai peruntukan malah tak digubris.
“Dari beberapa orang yang sudah di periksa terkait dengan kasus pajak 2012-2013 tinggal Peggy ini yang belum diperiksa.
Sudah tiga kali kami panggil tapi yang beraangkutan tak pernah datang. Bahkan pimpinanya sudah kita surati namun jawabanya yang bersangkutan sudah tak pernah masuk kantor,” ujar Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH, kepada wartawan media ini saat menghadiri pertemuan bersama Pjs Bupati Clay J Dodokambey, Forkopimda dan awak media Biro Minut baru-baru ini.
Kajari Widyastuti kemudian meminta terkait kasus ini wartawan berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari Minut, Ekaputra Polimpong SH MH, untuk tindak lanjut terhadap oknum ASN Peggy yang mangkir dari panggilan.
“Tindaklanjutnya silahkan koordinasi dengan pak Kasi Intel karena dia yang menangani kasus ini,” ucap Kajari.
Terpisah Kasi Intel Ekaputra Polimpong SH MH yang membenarkan adanya undangan klarifikasi terhadap oknum Peggy.
“Memang yang bersangkutan sudah tiga kali kami undang untuk diklarifikasi namun belumm hadir.
Dan hari ini (Senin, 19 Oktober 2020) melalui berita teman-teman media yang bersangkutan (Peggy,red) masih ditunggu do kejari Minut untuk dimintai keteranganya terkait kasus pungutan pajak,” ujar Kasi Intel Ekaputra Polimpong.
Lanjut, Kasi Intel Polimpong memang dari beberapa orang yang di undang untuk dimintai klarifikasi selain Peggy, ada juga oknum SS yang sudah diundang dan belum datang.memberikan klarifikasi.
Namun Kejari masih berupaya dan menunggu sampai pihak-pihak yang diundang datang memberikan klarifikasi agar supaya kasusnya cepat mendapatkan titik terang.
“Kita belum akan ada melakukan upaya pemanggilan paksa karena pihak yang akan memberikan keterangan status mereka masih undangan klarifikasi,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya kasus dugaan korupsi berbandrol Rp1 miliar itu, kembali terendus publik yang meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lanjutan, karena terinformasi jika beberapa oknum terduga pelakunya yang merupakan ASN aktif hingga kini masih bebebas ‘bergentayangan’.
Informasi dirangkum, kasus dugaan penggelapan pajak diduga dimotori oleh oknum ASN berinisial PP alias Peggy, saat itu dana pajak yang digelapkan berasal dari tagihan milik perusahaan Coca-cola di Kauditan sekitar Rp 300 juta, perusahaan perhotelan Cocatinus di Wori menembus angka 400 juta, sisanya berasal dai pajak Air Tanah, serta beberapa pajak restoran dan rumah makan yang tersebar di Minut.(***)