Ilustrasi (Ist.)
Manado – Seorang pendeta berinisial ET (48) warga disalah satu Kecamatan Mapanget, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Sabtu (1/5). Disana, ia melaporkan kasus persetubuhan terhadap anaknya yakni CR sebut saja Mekar (15), yang dilakukan oleh lelaki berinisial DP alias Daniel warga Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/4), di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Wanea.
Menurut informasi yang dirangkum, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan semuanya kepada pelapor. Dimana, awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook. Lalu korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk pergi ke salah satu hotel yang berada di Kecamatan Wanea. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku memaksa korban untuk membuka bajunya, namun korban tidak mau. Kemudian pelaku membanting tubuh korban ke tempat tidur dan memaksa membuka baju korban.
Korban sempat mencoba untuk berteriak meminta pertolongan, akan tetapi pelaku membekap mulut korban dan mengatakan apabila korban hamil, pelaku akan bertanggung jawab. Karena korban tidak kuat menahan pelaku, akhirnya pengangguran itu berhasil menyetubuhi korban.
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027
- Kesiapan TIFF 2026 Capai 90 Persen, Levita Supit: 36 Float dan 13 Duta Besar Siap Hadir
Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak kesayangannya, pelapor terpaksa mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” pungkasnya. (Dwi)








