Bitung, Redakaisulut – ARU alias Alfandi (19) Pelaku pengancaman serta pengrusakan dengan menggunakan senjata tajam yang sempat viral di media sosial (Medsos) pada hari Senin tanggal 1 November 2021 di perempatan jalan Tinombala, Kelurahan Pateten tiga, Kota Bitung berhasil di amankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Bersama Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa yang berkolaborasi dengan Team Resmob Polres Sangihe .
Menurut Kapolsek Maesa AKP. Dewa Ayu Rayoka Campaka, SIK, menyampaikan bahwa pada saat kejadian, pelaku sudah dalam keadaan mabuk berat dari semalam dan bertujuan pergi ke jalan Tinombala untuk mencari lelaki bernama Ipay untuk membalas dendam.
“Kejadian berawal dari pelaku yang pada saat itu ingin mencari Ipay, karena pelaku pernah mengejarnya dengan menggunakan senjata tajam. Karena pelaku tidak mendapatkan Ipay, pelaku akhirnya membuat keributan di sepanjang jalan Tinombala dengan berteriak dan menggosokkan senjata tajam di sepanjang jalan”. Katanya.
Lanjutnya bahwa, tak selang beberapa lama, korban Akbar Satria Usman yang pada saat itu berboncengan dengan temanya dengan tujuan pergi ke Sekolah dan bertepatan melintas jalan tersebut dan pada saat itu pelaku langsung menghadang kedua korban serta mengarahkan senjata tajam yang dipegang pelaku.
“Saat pelaku mengarahkan Senjata tajam, korban berhasil menghindar sehingga mengenai batok kepala sepeda motor yang dikendarai korban. Kedua kalinya pelaku mengarahkan Senjata tajam, korban kembali menghindar dan mengenai kaca spion dan korban berhasil melarikan diri”. Kata Dewa.
Usai melakukan keributan, pelaku langsung pergi ke rumah korban Fadli Badarab dan kembali membuat keributan.
“Setelah melakukan keributan di jalan Tinombala, pelaku langsung pergi ke rumah Fadli dan pada saat itu Fadli berada di dalam rumah dan terdengar suara keributan di depan rumah yang di lakukan oleh pelaku serta korban diancam pelaku dengan berteriak “Kita Mo Bunung Pa Ngana Fadli” (Fadli kamu akan saya bunuh) kemudian pelaku langsung meninggalkan tempat tersebut dan melarikan diri”. Katanya.
Untuk kronologi penangkapan, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Dengan mengetahui lokasi pelaku kemudian pada hari Jumat, (5/11/2021) Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa menuju ke Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Sangihe dan pada hari Sabtu (6/11/2021) Tim berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Sangihe untuk melakukan penangkapan di rumah salah satu keluarganya di Kelurahan Santiago dan pada saat penangkapan, pelaku pada saat itu sedang asik duduk di dalam rumah keluarganya mengobrol dengan saudaranya”. Kata Dewa.
Saat ini pelaku sudah di amankan di Polsek Maesa guna penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 335 ayat 1 KUHP SUB, Pasal 2, ayat 1 Undang-undang darurat, nomor 12/1951. (Wesly)