Tidak Indahkan Petisi Dewan Adat, Ketua GPAMB Kecam Tindakan PT. TPM

Morut-Ketua Gerakan Pemuda Adat Mori Bersatu (GPAMB), Yusri Kayoa, mengecam keras, aktivitas PT Timur Perkasa Mineralindo (TPM) yang beroperasi di wilayah Desa Bimor Jaya dan Mohoni Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), karena tidak mengindahkan isi petisi yang disuarakan Dewan Adat sebelumnya.

Secara terang-terangan dalam aksi demo di Mapolres Morut sebelumnya,Yusri Kayoa, dalam orasinya bersuara lantang terhadap kasus pengeroyokan yang di alami warga Keuno yang dilakukan oleh Epi Bery CS, yang di duga kuat merupakan salah satu orang penting di Perusahaan tersebut.

Yusril Kayoa, menyesalkan, PT TPM  yang tidak mengindahkan hasil kesepakatan, dimana dalam isi petisi yang dibuat PAMB, pasca pengeroyokan warga Keuno. Dalam Petisi tersebut, di sepakati dan di tanda tangani tiga hal penting, salah satu pointnya adalah pemberhentian aktivitas sementara PT TPM, tempat dimana Epy Beri bekerja saat ini.

Yusri menegaskan, jika PT TPM tempat Epy Bery bekerja, terus beraktifitas dan tidak mengindahkan proses yang sudah di sampaikan Dewan Adat di Polres Morut dan menjadi kesimpulan putusan Dewan Adat Mori Towatu, untuk tidak melakukan aktifitas selama Epi Bery CS dalam proses hukum berlangsung. Maka GPAMB akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dalam jumlah yang besar, sembari meminta dengan hormat agar Pemda dan DPRD Morut menanggapi serius persoalan ini.

Ia menegaskan, sudah ada surat yang dilayangkan Dewan Adat ke DPRD Morut, tertanggal 30 juli 2025.

“Dewan Adat Mori Towatu Dan GPAMB serta masyarakat di Desa lingkar tambang, meminta keseriusan Pemda dan DPRD, agar PT TPM menghargai putusan Adat, untuk bersama – sama menjaga psikologi sosial ditengah masyarakat, ” tukas Yusri Kayoa. (*/NAL)

Loading