Ilustrasi
Tomata – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terus terjadi yang di lakukan oleh berbagai lembaga maupun Instansi.
Seperti yang terjadi di Desa Pambarea Kecamatan Tomata Mori Atas Kabupaten Morowali Utara (Morut). Di mana Markus Mougo oknum Kepala Desa (Kades), di duga telah menyalah gunakan wewenang dalam melaksanakan berbagai kegiatan proyek dan bantuan untuk pembangunan Desa Pambarea. Sehingga merugikan keuangan negara.
“Kalau dihitung bukan hanya kerugian material/fisik tapi diduga juga ada mark up terhadap sewa tukang.
Selain itu, ada penggunaan anggaran PAD dari galian C yang tidak sesuai Undang-Undang dan Penggunaan anggaran CSR dari Perusahaan yang tidak dimasukan dalam kekuatan APBDes. Di duga ada tindak pidana korupsi dan pungutan liar,”Jelas mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Morowali Utara Frits Sam Kandori,SH, kepada media ini beberapa waktu lalu.
Sementara menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur,Inspektorat Kabupaten Morut Romel Tungka mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Inspektur Pembantu I (Irban) terkait dugaan ini.
“Saya koordinasi dulu dengan pemeriksaan Irban 1 (Satu), untuk mencari gambaran tentang dugaan kasus yang dimaksud. Karena selama 2 tahun saya tidak menjabat sebagai Inspektur tapi sebagai Sekretaris yang nota bene tidak berhubungan dengan pemeriksaan. Sesudah itu baru saya akan memberikan klarifikasi terhadap permasalahan dimaksud.” Ujar Romel.
Sampai berita ini dipublish Kepala Desa (Kades) Pambarea Kecamatan Tomata Mori Atas, saat di hubungi melalui Whats App belum merespon.
Sebelumnya, pada tahun 2021,Oknum Kepala Desa Pambarea Markus Mougo, telah di periksa Tim Inspektorat Morowali Utara. Dari hasil kerja tim Inspektorat ditemukan indikasi :
Pertama,Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Desa Pambarea yang sudah berjalan enam tahun sampai pada tahun 2021 belum selesai, padahal telah menghabiskan anggaran kurang lebih Rp1,3 miliar. Diduga ada permaianan anggaran upah kerja maupun fisik.
Kedua, memungut retribusi galian C di wilayah itu yang tidak sesuai ketentuan, selain itu tidak mempunyai izin pada Galian C, kemudian retribusi yang dipungut kepala desa harusnya masuk ke kas daerah.
Ketiga,terkait dana CSR (Corporate Social Responsibility), diduga ada penggunaan dana CSR yang diberikan perusahaan sekitar kepada Desa Pambarea, sejak tahun 2016 sampai 2018,tetapi ada dana yang sejak dari 2018 sampai 2021 itu tidak diperuntukan bagi masyarakat, diduga ada ditangan oknum Kepala Desa.
Namun dari hasil temuan dugaan korupsi tersebut hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Tim Inspektorat Kabupaten Morowali Utara,apakah masuk pelanggaran administrasi ataukah pelanggaran pidana. (*Johnny)








