Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan menghadirkan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Manado dan perwakilan warga penghuni Rusunawa, di ruang Paripurna DPRD Manado Rabu (16/3/2022).
Dalam hearing ini, perwakilan penghuni Rusunawa diberikan kesempatan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dan keluhan mereka terkait polemik renovasi bangunan gedung Rusunawa.

Seperti diketahui, rusunawa Tingkulu direnovasi dengan beberapa pertimbangan yakni kondisi struktur bangunan yang sudah ada rembesan air dan pembenahan instalasi pembuangan air limbah serta berdasarkan peraturan Walikota nomor 43 tahun 2019.
- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional
Dalam tanggapannya, Sekretaris Komisi III Royke Anter mengatakan bahwa penghuni Rusunawa berharap bisa menempati Rusunawa pasca selesai direnovasi.

“Mereka berharap Pemerintah Manado dapat memberikan perhatian bagi penghuni Rusunawa yang layak dan memenuhi syarat untuk menempati kembali Rusunawa,” tutur Anter.
Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Manado Peter Alexander Eman menjelaskan, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan unit di Rusunawa.

Semua masyarakat Manado memiliki kesempatan, tapi masyarakat harus menyiapkan persyaratan yang nantinya akan dinilai apakah mereka sesuai kriteria atau tidak untuk mendapatkan Rusunawa,” kata Eman.

Sekadar informasi, hearing dipimpin ketua komisi III, Ronny Jonas Makawata didampingi Sekretaris Komisi III, Royke Anter serta para anggota yakni Frederik Tangkau, Lucky Datau, Mona Kloer dan Jean Sumilat.
Hadir pula dalam hearing, Asisten II Pemkot Manado Atto Bulo, Kabag Hukum Pemkot Manado dan jajaran Dinas Perkim Kota Manado. (*/Mal)







