Inzert : Decroly Raintama SH,MH
Manado – Penerapan serta penegakan supremasi hukum di Indonesia terus dilakukan dan di galakan oleh sejumlah pengacara hebat yang ada di Sulawesi Utara.
Bukti konkritnya, Decroly Raintama and Partners Law Office yang berkantor di Lt2 Gedung Granada Jln Ahmad Yani No-05 Kota Manado sangat konsen dengan proses penegakan supremasi hukum di Indonesia. Minggu (20/03/2022).
Itupun terlihat dengan beberapa perkara yang sementara mereka tangani bahkan di seriusi oleh pengacara kondang ini.

- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional
Menurut Decroly Raintama SH,MH kami sudah membuat Pemberitahuan Pencegahan bahkan menyurat ke Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKLN) Manado, terkait masih adanya proses banding atas perkara Perdata No.465/Pdt/6/2020/PN.Mnd. Dimana pihak yang berperkara yaitu, pengugat PT Cahaya Gelora dan pihak tergugat PT Bank Mandiri TBK (Persero) dan (KPKNL) selaku pihak turut tergugat dan yang menjadi objek dalam perkara.
Lebih jauh kata pria yang dikenal vokal ini, satu bidang tanah hak milik Nomor 360/Sario Tumpaan seluas 652M2 (Enam ratus Lima Puluh Dua Meter Persegi) terletak di Jalan Ahmad Yani No 05 Kelurahan Sario Tumpaan Kota Manado, atas Nama Frangkie Rondonuwu, akan diikat hak tangungan sebesar Rp 11.527.000.000 ( Sebelas Miliar Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) serta satu bidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 275/Winangun luas 160M2 (Seratus Enam Puluh Meter Persegi) terletak di Kelurahan Winangun 1 Kecamatan Malalayang Kota Manado atas Nama Frangkie Rondonuwu akan diikat hak tangungan sebesar Rp 577.000.000 (Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Bukan hanya itu saja ada satu bidang tanah hak milik Nomor 614/ Maumbi luas 1270M2 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) terletak di Jalan poros Maumbi Kelurahan Maumbi Kabupaten Minahasa Utara atas Nama, Diana Meity Maringka akan diikat hak tangungan sebesar Rp 1.905.000.000 ( Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Juta Rupiah).
“Terkait masih adanya proses banding atas perkara perdata itu, maka tidak boleh ada kegiatan di area tersebut,” tegas Decroly Raintama.
Selain itu katanya, bagi khalayak ramai yang akan ikut lelang sebaiknya jangan ikut dulu karena masih dalam tahapan proses hukum sambil menunggu putusan pengadilan tetap.
“Bagi masyarakat umum untuk tidak melakukan upaya proses peralihan hak/ proses balik nama ataupun pengurusan alih desa atas objek sengketa dalam perkara tersebut sebelum memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkas Decroly salah satu pengacara handal dan sarat pengalaman di Sulawesi Utara ini. (*J.Mo)








