Terkait Penertiban Takjil Ramadhan,Saafa : Semua Pihak Harus Menahan Diri, Ikuti Protokol Kesehatan

Syarifudin Saafa ST,MM

Manado – Tindakan penertiban dan pelarangan terhadap masyarakat penjual takjil Ramadhan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dengan alasan social distancing pencegahan penyebaran Covid-19, perlu dikomunikasikan kembali.

Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado Syarifudin Saafa ST,MM,mengatakan dalam situasi Covid-19 sekarang ini, sangat dilematis.

Disisi lain, pemerintah berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan dengan melarang kerumunan, namun masyarakat terdampak juga membutuhkan tambahan penghasilan ditengah himpitan ekonomi akibat virus Corona.

“Kita semua paham tentang kondisi saat ini. Bahwa di satu sisi ada virus Covid-19 yang patut kita waspadai semua. Untuk konteks itu, maka kita semua seharusnya mengikuti protokol kesehatan. Nah, saat ini juga masyarakat terhimpit secara ekonomi sehingga mereka memaksimalkan potensi mendapatkan sesuap nasi. Salah satu contohnya adalah berjualan kue,”ujar Saafa, Selasa (28/04/2020).

Menurutnya, semua pihak harus mampu menahan diri dan mencari solusi terbaik dengan tidak melanggar aturan terkait pencegahan Covid-19.

“Memang secara aturan, tidak diperbolehkan berjualan di trotoar. Tetapi pemerintah harus ada kebijakan terkait hal tersebut. Yang penting adalah penjual dan pembeli harus mengikuti protokol medis. Toh mereka berjualan hanya beberapa waktu saja,”tukas Saafa.

Legislator Manado tiga periode itu berharap, Wali Kota Manado menyikapi persoalan ini dengan bijaksana.

Dirinya menyarankan agar warga diberi kesempatan berjualan selama bulan Ramadhan dengan persyaratan tertentu yang diatur pemerintah.

“Warga yang berjualan diberikan kebijakan dengan persyaratan mengikuti protokol kesehatan dan tidak menggangu arus lalulintas. Pada sisi yang lain, Satpol- PP harus menunjukan jiwa kepamongannya sebagaimana nama mereka pamong praja dalam merespon keadaan di masyarakat,”tandas Saafa.

Sebelumnya,Polisi Pamong Praja Kota Manado, Selasa (28/04/2020) sore, menertibkan puluhan tenda penjual takjil Ramadhan yang berada di kecamatan singkil, dengan alasan penerapan social distancing dan physical distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan larangan berjualan di atas trotoar.  (JM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *