DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA
Manado – Wali Kota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Jumat (03/04/2020), menegaskan sehubungan dengan pendataan masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal, atas dampak wabah virus corona.
Maka untuk kecepatan dan kelancaran agar bantuan segera disalurkan kepada masyarakat menerima, persyaratan melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak diwajibkan dan ini menjadi perhatian Perangkat Daerah yang melaksanakan pendataan termasuk didalamnya Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan, dengan hanya menunjukan KTP dan KK dan dicatat nomornya oleh petugas pada saat pendataan.
“Untuk pendataan cukup dilihat KTPnya atau KK dan dicatatnya nomornya saja, oleh petugas dan menjadi perhatian bagi Perangkat Daerah terkait, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan yang melakukan pendataan sehubungan dengan masyarakat berdampak covid-19, untuk dilaksanakan dilapangan ” ujar Wali Kota GSVL. (*/JM)
- Resmikan Kampung RA Dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Terwujud
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kolaborasi PLN UID Suluttenggo dan Pemprov Sulut Bersihkan Kawasan Malalayang Beach Walk
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Budaya Clean Energy Day Lewat Gerakan 1 Hari Tanpa BBM






