DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA
Manado – Wali Kota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Jumat (03/04/2020), menegaskan sehubungan dengan pendataan masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal, atas dampak wabah virus corona.
Maka untuk kecepatan dan kelancaran agar bantuan segera disalurkan kepada masyarakat menerima, persyaratan melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak diwajibkan dan ini menjadi perhatian Perangkat Daerah yang melaksanakan pendataan termasuk didalamnya Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan, dengan hanya menunjukan KTP dan KK dan dicatat nomornya oleh petugas pada saat pendataan.
“Untuk pendataan cukup dilihat KTPnya atau KK dan dicatatnya nomornya saja, oleh petugas dan menjadi perhatian bagi Perangkat Daerah terkait, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan yang melakukan pendataan sehubungan dengan masyarakat berdampak covid-19, untuk dilaksanakan dilapangan ” ujar Wali Kota GSVL. (*/JM)
- Ibadah Syukur Warnai Peresmian SPPG Walian Satu di Tomohon
- Update Info Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Mediasi Permasalahan Antara Buruh Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RS Kandouw Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Tatib DPRD
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar






