Morut-Wakil Bupati (Wabup) Morowali Utara (Morut), H Djira K SPd MPd, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), di ruang rapat Wabup, Rabu (15/10/2025).
Wabup Djira yang saat itu, di dampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morut, Agung Satria Ponga ST MT, dan petugas dari KPP Pratama Poso mendengarkan laporan dari Direktur Pajak dan Retribusi Daerah serta sambutan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak secara secara daring.
Penandatanganan PKS dilakukan Wabup Djira disaksikan oleh Kepala Bapenda Morut dan petugas KPP Poso.
Optimalisasi penerimaan pajak daerah memiliki dampak, yakni mendukung anggaran dan pembangunan di tingkat lokal, peningkatan kapasitas fiskal daerah serta berkontribusi pada anggaran nasional secara keseluruhan.
Adapun jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.
Sementara jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda), seperti pajak kendaraan bermotor, PBB perkotaan dan pedesaan, pajak rokok, pajak alat berat, pajak hotel, pajak restoran serta pajak lain yang diatur oleh UU Nomor 28 tahun 2009, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Optimalisasi pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung anggaran pusat dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Dengan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Pemda tidak hanya dapat mendanai program pembangunan lokal secara mandiri, tetapi juga berkontribusi pada anggaran nasional secara keseluruhan. (*)














