oleh

Terkait Laporan LA Rascase Resort, Claartje : Kok, Sampai Sekarang Laporan Belum Jelas

-Hukrim-62 Dilihat

Manado – Claartje Lalamentik perempuan (63) warga Kalasey I Jaga III Kecamatan Mandolang Minahasa harus mendatangi kantor SPKT Polresta Manado untuk melaporkan kasus penggelapan yang dilakukan karyawannya sendiri yakni Vivi Olvi Lumi (47) warga Tikala kelurahan Taas lingkungan I selaku terlapor.

laporan dengan nomor STPLP/936/IV/2018/Sulut/Resta Manado itu diterima oleh Banit I SPKT Bripka Ivan Tarandung pada Kamis (12/04/2018) sekira pukul 12.00 siang.

Kronologis kejadian sesuai dengan keterangan pelapor, sejak tahun 2012 sampai 2013 telah terjadi kasus penggelapan saat terlapor bekerja sebagai karyawan pada LA Rascase Resort milik pelapor, dimana oleh terlapor telah menggunakan uang pembayaran tamu-tamu yang menyelam, dan uang tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian sekitar 300 juta rupiah.

“Laporan saya dari bulan april 2018. Dan sudah pernah dijadikan tersangka, bahkan sudah pernah ditahan. Nah sampai sekarang laporan itu belum jelas,” kata Clara saat diwawancarai wartawan Selasa (27/08).

Clara sendiri mempertanyakan proses dari pihak kepolisian, padahal pihaknya sudah memenuhi permintaan dari kejaksaan yakni penambahan dua buah bukti.

“Permintaan dua bukti oleh kejaksaan sudah ada dan dilampirkan diberkas yang dikirimkan ke polresta manado, tapi berkas itu belum kembali ke kejaksaan. Seharusnya kan nanti diperiksa kejaksaan apa yang kurang, dan tentunya akan kami lengkapi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan SH SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses oleh penyidik. “Kata Aruan.

Masih ada dokumen yang perlu dilengkapi oleh pihak terlapor.

“Prosesnya masih jalan, dan masih ada dokumen Audit Akuntan Publik yang kami mintakan belum dilengkapi pihak terlapor,” terangnya sembari menegaskan pihaknya akan lakukan pemanggilan terhadap terlapor ketika semua berkas sudah bisa dilengkapi pihak pelapor.

“Kalau dokumen itu sudah dipenuhi pasti kami akan memanggil terlapor untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Aruan. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *