Tomohon – Bupati Minahasa di wakili sekda Jefry R Korengkeng SH, MSi, membuka secara resmi kegiatan, penguatan kelembagaan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Kabupaten Minahasa, di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa. Kamis (27/06/2019)
Dalam sambutannya Sekda Korengkeng mengatakan, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri setiap manusia bersifat universal dan langgeng, karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan ditegakkan.
“Artinya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang diterapkan dgn undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, tetapi juga perlindungan dan penegakan HAM merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara terutama pemerintah dan diperlukan partisipasi masyarakat,”kata Korengkeng.
Lanjut Korengkeng mengatakan. hal itu sejalan dengan Visi Minahasa yakni, terwujudnya Minahasa maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat, adil dan sejahtera maka pemerintah senantiasa berupaya untuk mewujudkan Minahasa peduli HAM.
Untuk itu menurut JR Korengkeng, pemerintah Kabupaten Minahasa memiliki komitmen terhadap pemenuhan 10 hak dasar manusia yang menjadi hak individu bagi setiap masyarakat melalui pelaksanaan program kegiatan yang dikaitkan dengan 4 bidang utama yaitu pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi kerakyatan.
“Jadi dalam hal ini, pemahaman tentang HAM harus mampu dijabarkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, sehingga terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis pada HAM,”pungkas
Seperti diketahui, RANHAM 2015-2019 generasi IV telah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Peraturan Presiden No 75 tahun 2015 pada 22 Juni 2015 dan merupakan lanjutan dari RANHAM generasi I (1998-2003), Generasi II (2004-2009), dan generasi III (2010-2014).(Ronny Rantung).
Komentar