Morut-Masyarakat Desa Bimor Jaya Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), mendesak agar Kepala Desa (Kades) Bimor Jaya, inisial AA diberhentikan dari jabatannya.
Desakan itu datang, menyusul dugaan perbuatan zinah yang melibatkan oknum Kades tersebut, dengan salah satu warga Desa yang masih terikat pernikahan.
Peristiwa dugaan asusila itu disebut, terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 wita dini hari. Informasi yang beredar di tengah masyarakat, menyebutkan kejadian tersebut diketahui warga, dan memicu reaksi keras karena dinilai mencederai norma agama dan adat setempat.
Kemarahan warga semakin menguat lantaran AA merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat Desa. Tindakannya dinilai telah merusak marwah Pemerintahan Desa sebagai seorang pejabat publik di Desa.
Jon Romelius Lau, salah satu warga Desa Bimor Jaya yang juga tokoh masyarakat, menegaskan, bahwa pada sore hari pasca kejadian, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bimor Jaya bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat telah menggelar pertemuan khusus.
Pertemuan tersebut membahas secara serius dugaan perbuatan oknum Kades serta dampak sosial yang ditimbulkan. Forum itu berlangsung tertutup dan fokus pada langkah-langkah yang akan diambil masyarakat.
Dalam pertemuan itu, disepakati beberapa poin penting sebagai sikap bersama masyarakat Desa Bimor Jaya. Salah satu poin utama adalah desakan agar Kades AA segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Bimor Jaya.
Selain pemberhentian, masyarakat juga menuntut agar kasus itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai penegakan hukum penting agar memberikan efek jera dan keadilan.
Jon Romelius Lau menambahkan, dalam waktu dekat masyarakat Bimor Jaya berencana menyambangi Kantor DPRD Morut, untuk mengadukan secara resmi dugaan perbuatan asusila Kades tersebut, dan meminta perhatian serius dari para wakil rakyat.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Morut, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dan transparan guna menjaga kepercayaan publik serta menegakkan norma hukum, agama, dan adat di Bimor Jaya. (*)








