Morut-Ketua DPRD Morowali Utara (Morut), Hj Warda Dg Mamala SE, menegaskan, kepada pihak PT Halmahera Internasional Resources (HIR) agar bertanggung jawab sepenuhnya, terkait dugaan pencemaran air bersih akibat aktivitas pertambangan mereka di lokasi sekitar INTEK SPAM Petasia.
“Kami minta pihak PT HIR bertanggung jawab soal dugaan pencemaran air bersih di lokasi INTEK SPAM Petasia,” tegas Warda, sapaan akrabnya, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT HIR di Ruang Komisi I DPRD Morut, Selasa (18/03/2025) siang.
Hadir dalam RDP tersebut, Anggota DPRD Morut, Usman Ukkas dan Alidin Hadade, Asisten I Bidang Pemerintah Dan Kesra Pemda Morut, Krispen Masu, Kabid Perencanaan Dan Lingkungan DLHK Morut, Sigit SSos MM, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Morut, Fahruddin Lalu ST, Perwakilan BPBD Morut, Mukhlis, Eng PT HIR, Syahrial dan Argam, Perwakilan Camat Petasia, serta Sekdes Ganda- Ganda.
Ketua DPD II Partai Golkar Morut itu, kembali menegaskan, INTEK SPAM Petasia merupakan sumber air bersih masyarakat yang ada di wilayah kota Kolonodale, sehingga perlu proses penanganan yang cepat dan terarah.
” Ini sumber kehidupan masyarakat. Sekali lagi, pihak PT HIR harus bertanggung jawab penuh soal pencemaran air bersih ini,” tegasnya.
Sementara itu, hasil dalam RDP tersebut, disepakati empat poin yang menjadi keputusan bersama, yang akan ditindaklanjuti oleh pihak PT HIR nantinya :
1. Menindaklanjuti hasil rapat pendahuluan antar Dinas terkait dan pihak PT HIR, yang tertuang dalam 4 point kesepakatan, terkait adanya pencemaran air pada sumber air baku SPAM IKK Petasia (Sungai Ance Ombo), maka peserta rapat menyepakati proses pembenahan dan perbaikan lingkungan aliran sungai oleh pihak Perusahaan, PT HIR dalam jangka pendek segera mungkin dilaksanakan dalam waktu 1 Minggu.
2. Pihak Perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan pembersihan INTEK, bangunan IPAL dan saluran perpipaan dengan berkordinasi bersama Dinas PUPR Morut, terkait tehknis pelaksanaannya, dan waktu pelaksanaan selama 1 Minggu.
3. DPRD bersama Pemda Morut merekomendasikan agar IUP PT HIR di Inklaf pada area kemiringan yang berdampak langsung dengan sumber air bersih, mengacu pada Undang – Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4.DPRD dan Pemda Morut akan melakukan pemantauan tindak lanjut kesepakatan rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2025 sebelumnya.
Mewakili manajemen, Eng PT HIR, Syahrial, berjanji akan mengkomunikasikan semua keputusaan yang diambil saat ini kepada Pimpinan mereka di Jakarta.
“Pada prinsipnya pihak PT HIR akan melaksanakan semua hasil keputusan tersebut, dan tetap berkordinasi dengan pihak instansi terkait yang ada, ” ujarnya. (NAL)
![]()









