Bitung-Aktifitas pemotongan kapal di kelurahan Tandurusa, kecamatan Aertembaga, yange menimbulkan polemik, akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Yefri Meidison, M.Mar.
Kepada sejumlah wartawan, Rabu (4/8/3026), Yefri yang didampingi Kepala Bidang Hukum dan Sertifikasi Kapal, Risdianto, menegaskan bahwa KSOP Bitung sama sekali tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pemotongan kapal maupun izin usaha pelayaran tertentu. Seluruh proses perizinan merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Perhubungan. KSOP menurutunya hanya melakukan pengawasan.
“KSOP Bitung tidak berwenang mengeluarkan izin, karena sesuai aturan, izin pemotongan kapal dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan. Tugas kami hanya melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Yefri.
Ditegaskannya, saat ini sebanyak 11 unit kapal yang dipotong di lokasi tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat setelah melalui proses administrasi yang melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Yefri,, izin tidak mungkin diterbitkan apabila proses penghapusan aset, legalitas kepemilikan, serta seluruh dokumen kapal belum dinyatakan lengkap.
“Kalau persyaratan administrasi belum selesai, izin tidak mungkin keluar. Semua tahapan harus dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.
Yefri juga menegaskan bahwa KSOP selalu melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsi. “Pengawasan terus dilakukan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dalam kegiatan pemotongan kapal dikenakan sebesar Rp50.000 per ton sesuai ketentuan,” tandasnya. (hzq)






