Manado – Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan secara bersama sama terhadap korban bernama Deddy Ignatius Palendeng (37) warga Kelurahan Sario Kecamatan Sario. Para pelaku yakni RK, MN, AG, TR, SK, RK dan HG kesemuanya warga Desa Sea. Mereka diamankan di kediaman masing masing, Jumat (16/7) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/7), di Jalan Sea Warembungan Jaga I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa. Dimana, saat itu korban bersama rekan rekan kerjanya, melakukan kegiatan membuka jalan masuk ke lokasi proyek pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari V, yang didampingi oleh Sat Pol PP Kabupaten Minahasa dan Pengamanan dari pihak kepolisian Dit Pam Obvit Polda Sulut, serta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Pineleng.
Pada saat melakukan kegiatan tersebut, tiba tiba terjadi penolakan dari masyarakat, sehingga sutuasi tidak lagi kondusif. Akibatnya, para terduga pelaku menganiaya korban secara bersama sama yang mengakibatkan, baju korban robek serta bagian tangan, dada, dan punggung korban terasa sakit.
Tidak terima dengan perbuatan para pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Gubernur Yulius Percayakan Plt Baru di Biro Adpim, Dinas Kesehatan, dan Dinas ESDM untuk Perkuat Kinerja Pemerintahan
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
Berdasarkan laporan LP/1060/VII/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT, Timsus Maleo langsung menindak lanjuti laporan tersebut. Alhasil para pelaku berhasil diamankan di kediaman mereka masing masing. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban yakni Firman Ai Mustika saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam aksi pengeroyokan tersebut ada oknum polisi yang ikut-ikutan melakukan penganiayaan. “Oknum polisi tersebut telah kami laporkan ke Propam Polda Sulut, sangat jelas sekali dia (oknum polisi, red) memukul korban dibagian dada,” ujarnya, Jumat (16/07/2021), malam di Mapolresta Manado.
Ditambahkannya bahwa korban merupakan salah satu pegawai di PT BML yang merupakan developer perumahan yang terletak di Desa Sea tersebut. “Saya adalah kuasa hukum dari PT BML otomatis saya yang akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau,” tegasnya lagi.
Sementara, menurut pengakuan korban saat diwawancarai di Mapolresta Manado, mengatakan bahwa pelaku yang adalah oknum polisi, merampas handphone miliknya, menarik baju hingga robek sembari menganiayanya. “Waktu itu handphone saya dirampas dan memukul dada saya hingga memar,” ujar putra Mantan Irwasda Polda Sulut ini.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “Para pelaku diserahkan langsung oleh Tim Maleo ke Polresta Manado karena korban membuat Laporan Polisi disini. Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan penyidik,” pungkasnya. (Dwi)








