Manado-Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) di Pengadilan Negeri Manado kembali menyingkap fakta baru.
Terdakwa Asiano Gamy Kawatu (AGK) mengungkap bahwa Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, dua kali mmenolak penggunaan dana hibah untuk perjalanan ke Jerman.
Kesaksian tersebut terungkap dalam persidangan saat majelis hakim menyinggung soal perjalanan ke Jerman yang terkait kegiatan Sidang Dewan Gereja Dunia. Rabu (29/10/2025).
Dalam keterangannya, AGK menjelaskan bahwa pada Mei 2022, dirinya menghadiri pertemuan bersama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, dan Pdt Lucky Rumopa untuk membahas keberangkatan delegasi ke Jerman.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Menurut AGK, ia mendapat perintah untuk ikut dalam rombongan bersama Fereydi Kaligis. Namun, saat mereka menemui Pdt Hein Arina untuk membicarakan soal pendanaan, sang Ketua Sinode tegas menolak penggunaan dana hibah untuk kegiatan luar negeri.
Baca : Dari Lapangan Kantor Bupati Minut, Generasi Muda Gaungkan Persatuan Lewat Sumpah Pemuda ke-97
“Pdt Hein Arina menolak memberikan dana hibah itu. Bahkan beliau mempertanyakan dasar aturan yang membolehkan dana hibah digunakan untuk kegiatan di Jerman,” ujar AGK di hadapan majelis hakim.
AGK menambahkan, penolakan itu bukan hanya sekali terjadi. “Dua kali kami temui, dua kali beliau menolak,” katanya.
Meski demikian, AGK mengaku pada Agustus 2022 dirinya menerima invoice dan e-tiket keberangkatan ke Jerman tanpa mengetahui sumber pembiayaannya.
“Tiba-tiba sudah ada tiket. Saya tidak tahu kalau ternyata dana hibah digunakan,” tutur AGK.
Sidang tersebut menjadi sorotan karena menguatkan citra integritas Pdt Hein Arina yang dinilai konsisten menolak penggunaan dana hibah di luar ketentuan. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya pada pekan depan. (T3/*)








