Morut-Dalam rangka menegakkan akuntabilitas publik dan menjamin keberlanjutan lingkungan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan kunjungan kerja (kunker) intensif ke Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Morowali Utara (Morut), baru- baru ini.
Kunker tersebut, merupakan bagian dari pelaksanaan pemeriksaan mendalam, atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan di wilayah bumi tepo asa aroa tercinta.
Fokus pemeriksaan BPK mencakup pada periode anggaran 2023 hingga triwulan ketiga 2025. Periode krusial di mana dinamika industri pertambangan berjalan sangat pesat.
Tim BPK langsung melakukan sesi diskusi penting yang dipimpin langsung oleh Kakan ATR/BPN Morut, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan SH MH, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan.
- Joune Ganda Jadikan Disiplin Polisi Cilik sebagai Cermin Kinerja ASN pada Parade HUT RI ke-81
- Reses Irene Golda Pinontoan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mendorong Pembangunan Kota Manado
- Reses Vionita Kuera di Kampung Kawahang, Perkuat Sinergi Masyarakat dan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kepulauan
Pertemuan ini menjadi sorotan utama pemeriksaan, di mana BPK mengupas tuntas dua isu fundamental yang menjadi gerbang utama operasi pertambangan, diantaranya Mekanisme Perizinan Lokasi/Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi Perusahaan-Perusahaan tambang.
Proses ini sangat vital karena menentukan apakah lokasi pertambangan yang diajukan benar-benar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan tidak berada di area konservasi yang dilindungi, termasuk efektivitas kegiatan pengendalian penataan ruang yang selama ini dijalankan oleh Kantah ATR/BPN Morut.
BPK ingin memastikan bahwa fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang berjalan optimal, mencegah ekspansi kegiatan pertambangan yang liar dan merusak ekosistem hutan serta lingkungan hidup. (Hms ATR/BPN/NAL)






