Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara, Senin (30/3/2026), sebagai langkah awal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Joune Ganda dan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo.
Joune Ganda menegaskan, penyerahan LKPD menjadi bukti konsistensi Pemkab Minahasa Utara dalam menerapkan sistem pengelolaan keuangan yang terukur dan berkelanjutan.
Ia memastikan, berbagai langkah strategis terus dilakukan untuk menjaga kualitas laporan, termasuk konsultasi intensif dengan BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami telah menerapkan tata kelola yang baik. Jika pun masih ada kekurangan, sifatnya sangat minor. Sejak awal kepemimpinan, kami berhasil meningkatkan opini dari tidak wajar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan hingga kini terus kami pertahankan,” tegas Joune.
Ia menambahkan, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak terlepas dari komitmen perbaikan berkelanjutan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Tata kelola ini adalah pola. Ketika sistem sudah berjalan dengan baik, maka harus terus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, menjelaskan bahwa penyusunan LKPD merupakan hasil kompilasi dari seluruh laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menekankan, terdapat empat indikator utama penilaian opini BPK, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kecukupan pengungkapan laporan keuangan.
“Ini bukan hanya tanggung jawab BKAD atau inspektorat, tetapi seluruh OPD. Kelemahan di satu OPD akan berdampak pada keseluruhan laporan,” jelasnya.
Carla menyatakan optimisme Minahasa Utara kembali meraih opini WTP tahun ini. Keyakinan tersebut didukung hasil audit internal yang menunjukkan adanya peningkatan dalam pengendalian pelaksanaan APBD.
Ia juga mengungkapkan, tim BPK dijadwalkan mulai melakukan pemeriksaan terinci pascalibur, dengan estimasi waktu sekitar 45 hari.
“Seluruh OPD diharapkan proaktif menyiapkan data dan memberikan keterangan agar proses audit berjalan lancar,” tandasnya. (T3/*)
![]()















