Ilustrasi
Manado – Nasib sial dialami Calvin Tayu (19) warga Sario Kota Baru Kecamatan Sario. Lelaki yang diketahui seorang sopir ini dianiaya oleh lelaki berinisial RB alias Renaldi. Peristiwa itu terjadi di Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Minggu (17/11) sekitar 03.20 Wita.
Menurut laporan korban saat berada di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, kejadian tersebut berawal saat korban sedang berjalan bersama temannya yakni perempuan Indah Merung, melewati Desa Sea Kecamatan Pineleng.
Tiba tiba pelaku yang saat itu mengendarai mobil, langsung berhenti disamping korban dan keluar dari mobilnya kemudian tanpa alasan yang jelas langsung menganiaya korban dengan menggunakan balok.
Akibatnya korban mengalami luka memar dibagian tangan sebelah kiri. Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah diterima dan akan segera ditindak lanjuti,” Pungkasnya. (Dwi)






