RedaksiSulut, MITRA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), jalin kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding atau MoU dengan dua orang pengacara (Lawyer).
Penandatanganan MoU dengan dua pengacara yaitu Dirk Tolu serta Dani Kauntu, bertempat di kantor DP3A Mitra, Selasa (20/9/2022).
Dijelaskan Kepala DP3A Mitra, Sherly Rompas, MoU ini dalam rangka pendampingan hukum atau penanganan kasus apabila terjadi tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan/anak.
“Ini kerja sama penanganan kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Jadi apabila berproses hukum, pak Tolu dan pak Kauntu akan melakukan pendampingan dalam kapasitas sebagai pengacara korban,” jelas Rompas.
- Pemkot Kotamobagu Intensifkan Pemeliharaan Jalan di Berbagai Wilayah
- Pemprov Sulut Siap Biayai 50 Siswa Jadi Dokter, Sekprov Tahlis Gallang : Setiap Kabupaten/Kota Diberikan Kuota
- Bupati Michael Thungari Bersama Wabup Tendris Bulahari Hadiri Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
Dan itu, menurut Rompas, tertuang dalam MoU yang telah disepakati antara pihak DP3A Mitra dengan kedua pengacara bersangkutan.
“Bila suatu ketika kasusnya naik sampai ke tingkat pengadilan, maka selaku pengacara akan terus mendampingi korban sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” tukasnya. (***)






