Pohuwato-Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Molosipat Utara, perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Tengah, kembali menelan korban jiwa setelah seorang warga Popayato tewas tertimpa batu.
Menanggapi insiden maut tersebut, Tokoh Pemuda Popayato Barat, Rizal Alulu, mendesak aparat penegak hukum segera menutup total operasi tambang ilegal dan tidak berlindung di balik sekat batas wilayah administrasi.
Rizal menegaskan, meski sebagian lokasi penambangan berada di wilayah Sulawesi Tengah, seluruh rantai aktivitas mulai dari mobilisasi alat berat, pasokan logistik, hingga dampak kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) terjadi dan dirasakan langsung di wilayah Pohuwato. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Polsek Popayato Barat maupun Polres Pohuwato untuk lepas tangan tanpa membangun koordinasi lintas wilayah bersama Polres Parigi Moutong.
“Ini bukan lagi soal batas wilayah, melainkan soal hukum, keselamatan rakyat, dan keberanian aparat. Nyawa manusia bukan biaya operasional pertambangan, dan jangan sampai kematian warga ini hanya jadi berita sehari lalu aktivitas ilegal berjalan normal kembali,” ujar Rizal saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (25/8/2026).
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Lebih lanjut, Rizal menilai beroperasinya PETI secara masif dan terbuka selama ini memunculkan indikasi kuat adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat. Atas dasar itu, ia meminta Kapolda Gorontalo turun tangan mengevaluasi kinerja jajarannya serta menuntut pertanggungjawaban institusional dari Kapolres Pohuwato atas pembiaran kerusakan lingkungan yang terus meluas.
“Copot Kapolsek Popayato Barat jika terbukti gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayahnya. Penindakan tidak boleh berhenti di pekerja kecil, melainkan harus membongkar pemodal serta jaringan penyedia alat beratnya hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Rizal (**IR)







