Ilustrasi
Manado – Seorang remaja bernama Faldi Haji (16) warga Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil terpaksa harus mendatangi Mapolrsta Manado, Kamis (18/4). Disana, ia didampingi kakaknya melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki bernisial RL alias Refly warga yang sama dengan korban. Peristiwa itu terjadi di Rental Play Station yang tak jauh dari rumah korban. Kamis (18/4) sekitar 19.00 Wita.
Menurut laporan korban saat berada di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, kejadian berawal saat pelaku yang sedang bermain Play Station ditegur oleh korban dikarenakan jam sewanya sudah habis dan giliran korban yang akan mengganti bermain.
Tidak terima dengan teguran dari korban, pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan ini, memaki maki korban. Kemudian korban melaporkannya kepada pemilik rental Play Station. Nah,,, tiba tiba pelaku yang marah langsung menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan kepalan tangan. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bawah mata sebelah kanan.
- Seluruh Fraksi Sepakat Menerima Penjelasan Gubernur Pada Pemandangan Umum Terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Dan Penyelenggaraan Perizinan Usaha
- Kontingen LPPD Kota Tomohon Tiba di Manokwari, Siap Berlaga di Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026
- Minta Akses Jalan Dibuka Karyawan PT Futai Lakukan Aksi Di Depan Kantor Lurah Tanjung Merah
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban didampingi kakaknya melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolresta Manado.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Dwi)








