Jefrry Sayouw, SH
Tondano – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jefrry Sayouw, SH meminta 227 Hukumtua percepat Pelaporan Dan Penyerapan Tahap 1 (satu).
Menurutnya pencairan tahap 2 (dua) mendekati batas akhir, sekurangnya 90% Hukumtua sudah ada penyerapan, kurang lebih 75% untuk tahap 1 sudah bisa proses tahap 2.
“Penyerapan Pelaporan untuk proses DD maupun ADD dengan batas waktu pencairan akhir bulan Juni,untuk tahap 2, ” ucapnya. Jumat (14/06/2019).
- Bidik PAD Rp 8 Triliun, Gubernur Yulius Dorong Ekonomi Tumbuh 8 Persen
- Rakor Inflasi, Gubernur Yulius Instruksikan Stabilitas Harga Cabe dan Antisipasi Dampak El Nino
- Hari Pelanggan Nasional 2026: Tegaskan Komitmen Layanan Sepenuh Hati, PLN UID Suluttenggo Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelanggan
Lanjut Sajouw bila Hukumtua tak bisa melakukan pelaporan dan penyerapan 75 % dari tahap 1 tentunya tidak bisa melakukan pencairan tahap 2.
“Ini tergantung desa mana yang cepat memasukkan LPJ berkas mereka yang akan lebih dahulu diverifikasi. Dan akan diproses cepat melakukan pencairan di tahap 2 ini, jika tidak pencairan tidak bisa di lakukan,” ujar Sayouw. (RonnyRantung)





