Jefrry Sayouw, SH
Tondano – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jefrry Sayouw, SH meminta 227 Hukumtua percepat Pelaporan Dan Penyerapan Tahap 1 (satu).
Menurutnya pencairan tahap 2 (dua) mendekati batas akhir, sekurangnya 90% Hukumtua sudah ada penyerapan, kurang lebih 75% untuk tahap 1 sudah bisa proses tahap 2.
“Penyerapan Pelaporan untuk proses DD maupun ADD dengan batas waktu pencairan akhir bulan Juni,untuk tahap 2, ” ucapnya. Jumat (14/06/2019).
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
- Gubernur Yulius : Pemimpin Adaptif Kunci Membangun Ekosistem Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Utara
Lanjut Sajouw bila Hukumtua tak bisa melakukan pelaporan dan penyerapan 75 % dari tahap 1 tentunya tidak bisa melakukan pencairan tahap 2.
“Ini tergantung desa mana yang cepat memasukkan LPJ berkas mereka yang akan lebih dahulu diverifikasi. Dan akan diproses cepat melakukan pencairan di tahap 2 ini, jika tidak pencairan tidak bisa di lakukan,” ujar Sayouw. (RonnyRantung)








