Jefrry Sayouw, SH
Tondano – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jefrry Sayouw, SH meminta 227 Hukumtua percepat Pelaporan Dan Penyerapan Tahap 1 (satu).
Menurutnya pencairan tahap 2 (dua) mendekati batas akhir, sekurangnya 90% Hukumtua sudah ada penyerapan, kurang lebih 75% untuk tahap 1 sudah bisa proses tahap 2.
“Penyerapan Pelaporan untuk proses DD maupun ADD dengan batas waktu pencairan akhir bulan Juni,untuk tahap 2, ” ucapnya. Jumat (14/06/2019).
- Dampingi Wapres Gibran di Perkemahan Pemuda GPdI, Gubernur Yulius Tuai Apresiasi Atas Capaian Prestasi Pembangunan Sulut
- Dualisme Nasdem Bitung, Wenas Pastikan Longkutoy Gantikan Supit Usai Bertemu Surya Paloh
- Bupati Michael Thungari Membuka Kegiatan Pencanangan Dan Penandatangan Komitmen Bersama Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Sangihe
Lanjut Sajouw bila Hukumtua tak bisa melakukan pelaporan dan penyerapan 75 % dari tahap 1 tentunya tidak bisa melakukan pencairan tahap 2.
“Ini tergantung desa mana yang cepat memasukkan LPJ berkas mereka yang akan lebih dahulu diverifikasi. Dan akan diproses cepat melakukan pencairan di tahap 2 ini, jika tidak pencairan tidak bisa di lakukan,” ujar Sayouw. (RonnyRantung)






