Kolonodale-Dalam rangka mempercepat integrasi layanan pertanahan serta pengamanan aset daerah. Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menggelar serangkaian kunjungan kerja (kunker) dan koordinasi strategis ke sejumlah Instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morut.
Kunker dalam rangka koordinasi ini, menyasar sejumlah Instansi, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morut, belum lama ini.
Langkah kolaboratif itu, difokuskan pada dua agenda utama, yakni Sosialisasi Program Perintis Peralihan Hak 10 Hari dan Koordinasi Integrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah aset Pemda.
Dalam pertemuan bersama Bapenda dan Diskominfo Morut, dibahas kesiapan infrastruktur teknis untuk integrasi layanan BPHTB.
Pihak Bapenda menyampaikan, bahwa integrasi saat ini tengah memasuki tahap pengembangan Application Programming Interface (API) BPHTB yang baru. Proses tersebut berfokus pada tahap publikasi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintahan (SPLP) yang dikembangkan oleh pihak ketiga selaku penyedia aplikasi Bapenda.
Untuk memastikan kelancaran proses ini, Bapenda menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi secara intensif dengan Diskominfo. Di sisi lain, Diskominfo Morut juga menegaskan komitmennya, untuk mendukung penuh dari aspek teknis, khususnya terkait kesiapan sistem dan infrastruktur teknologi informasi yang dibutuhkan.
Selain itu, Bapenda dan Diskominfo menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program Perintis 10 Hari. Program ini menjadi bagian penting dari komitmen bersama dalam mendorong percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, melalui efisiensi integrasi antar Instansi.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kantah ATR/BPN Morut, Bapenda, dan Diskominfo Morut sepakat untuk terus menjalin komunikasi berkala, demi memastikan seluruh kesiapan teknis berjalan tanpa kendala.
Secara terpisah, Kantah ATR/BPN Morut juga melakukan koordinasi dengan BPKAD Morut, terkait percepatan pendaftaran tanah Instansi pemerintah. Langkah ini diambil untuk memperjelas status hukum dan mengamankan aset bidang tanah milik Pemda Morut yang telah di inventarisasi.
Kantah ATR/ BPN Morut terus berkomitmen, untuk memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat Morut. (*)





