Tak Ada Lagi Penundaan, PTUN Perintahkan Bupati Minahasa Cabut Izin GSL 5 

Manado-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa wajib segera mencabut izin lokasi dan izin lingkungan PT Bangun Minanga Lestari (BML) untuk proyek Perumahan Griya Sea Lestari (GSL) 5.

Instruksi tegas itu disampaikan Ketua PTUN Manado, Jusak Sindar S.H, M.H, dalam sidang tertutup pengawasan eksekusi perkara nomor 49/G/LH/2023/PTUN.Mdo pada Selasa (11/11/2025).

Sidang pengawasan eksekusi yang sudah berlangsung tiga kali itu menyoroti tidak adanya tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Minahasa atas putusan pembatalan izin di kawasan lindung Hutan Mata Air Kolongan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng.

Kuasa hukum prinsipal Syultje Sangian, Noch Sambouw S.H, M.H, C.M.C, menyampaikan bahwa majelis memberikan tenggat 21 hari kepada Bupati Minahasa untuk melaksanakan pencabutan izin lingkungan PT BML.

“Ini adalah peringatan terakhir. Jika dalam 21 hari putusan tidak dijalankan, kami akan kembali mengajukan permohonan ke PTUN,” tegasnya.

Sambouw juga menjelaskan dalam persidangan, kuasa hukum Bupati Minahasa beralasan bahwa pencabutan izin belum dapat dilakukan karena sistem OSS di Kementerian Lingkungan Hidup tengah bermasalah.

Namun Ketua PTUN Manado menolak alasan tersebut setelah memeriksa surat resmi Bupati Minahasa ke kementerian yang ternyata tidak memuat permintaan pencabutan izin sebagaimana diwajibkan oleh putusan pengadilan.

“Majelis menegaskan tidak akan ada lagi penundaan maupun pemanggilan ulang, serta meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa segera mengeksekusi putusan tanpa alasan tambahan”, tutupnya.

Putusan ini disambut positif warga Desa Sea yang sejak awal menolak pembangunan GSL 5 karena dinilai mengancam kelestarian kawasan lindung Hutan Mata Air Kolongan.

Sejumlah warga yang mengikuti jalannya proses persidangan dari luar gedung menyatakan bahwa ultimatum majelis memberi mereka harapan baru untuk menjaga lingkungan desa mereka.(T3)

Loading

Berita Terkini