Tak Ada Alasan Tak Mampu Bayar,DPRD Gorontalo Tegaskan Koperasi Harus Tuntaskan Hak Karyawan

oleh -0 Dilihat
oleh

Gorontalo-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Dinas Ketenagakerjaan agar Koperasi Budi Luhur segera membayarkan hak pensiun salah satu karyawannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat kerja Komisi IV bersama instansi terkait dalam menindaklanjuti aduan ketenagakerjaan, yang digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abdul Ghalieb Lahidjun, menjelaskan bahwa nilai pembayaran yang direkomendasikan mencapai Rp 75 juta, berdasarkan hasil perhitungan resmi Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan ESDM Provinsi Gorontalo.

“Komisi IV sudah mengeluarkan rekomendasi agar pegawai koperasi yang telah pensiun tersebut menerima haknya sesuai hasil perhitungan Dinas Ketenagakerjaan, yakni sekitar Rp 75 juta,” ujar Ghalieb.

Ia menegaskan bahwa nominal tersebut bukan hasil negosiasi, melainkan murni perhitungan resmi yang mengacu pada aturan ketenagakerjaan. Komisi IV pun memberi tenggat waktu satu minggu bagi kedua belah pihak untuk menuntaskan proses pembayaran tersebut.

“Kami beri waktu maksimal satu minggu untuk menyepakati mekanisme pembayaran, bukan lagi jumlahnya. Angka Rp 75 juta sudah final,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ghalieb menyayangkan kebijakan internal Koperasi Budi Luhur yang merugikan karyawan bersangkutan. Ia menyebut, pekerja tersebut telah mengabdi selama 19 tahun, namun masa kerjanya sempat direset akibat sakit selama tiga bulan pada 2012.

“Pegawai ini sudah bekerja sejak 2004 atau 2006, jadi seharusnya haknya lebih dari Rp 100 juta. Tapi karena sempat sakit tiga bulan dan dianggap memulai dari nol lagi, nilainya berkurang,” ungkap Ghalieb.

Komisi IV menegaskan tidak akan tinggal diam jika penyelesaian masalah ini kembali tertunda. Ghalieb juga menyoroti alasan klasik perusahaan yang kerap mengaku tidak mampu membayar hak pekerja.

“Kalau dalam seminggu Dinas Ketenagakerjaan tidak mampu menyelesaikan masalah ini, Komisi IV akan mengambil langkah lain,” tegasnya.

Sebagai opsi lanjutan, Komisi IV akan mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan transparansi dan keberlanjutan keuangan koperasi-koperasi yang beroperasi di Gorontalo.

“Kami akan berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan bagaimana koperasi ini mengelola keuangannya, agar tidak ada lagi alasan tidak mampu membayar hak pekerja,” pungkas Ghalieb.(**IR)

No More Posts Available.

No more pages to load.