Tahap 1 Rampung, Pembangunan Alun-alun Minahasa Utara Resmi PHO

Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara secara tegas memastikan pembangunan tahap pertama Alun-alun Minahasa Utara telah selesai, terukur, dan sah secara teknis, menyusul dilaksanakannya Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara. Senin (2/2/2026).

Pelaksanaan PHO tersebut menjadi penanda final bahwa seluruh item pekerjaan fisik telah rampung dan dinyatakan sesuai kontrak, setelah melalui rangkaian pemeriksaan berlapis yang ketat, mulai dari Mutual Check hingga verifikasi akhir oleh Inspektorat.

Sebelum PHO dilaksanakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Utara telah menuntaskan Mutual Check Akhir (MCA) sebagai tahapan pemeriksaan teknis terakhir.

Pemeriksaan ini memastikan tidak ada selisih volume, spesifikasi, maupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Pada hari pelaksanaan PHO, Tim Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara kembali turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan final. Kehadiran Inspektorat menegaskan bahwa proses serah terima dilakukan berdasarkan fakta lapangan, bukan sekadar laporan administratif.

Kepala Bidang Bangunan Gedung dan Permukiman Dinas PUPR Minahasa Utara, Rekso Wibowo, ST., M.Ars., menegaskan bahwa Mutual Check merupakan instrumen utama dalam menjamin keabsahan pekerjaan sebelum diserahterimakan.

“Mutual Check memastikan seluruh angka dan volume pekerjaan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Ini bukan formalitas, tetapi mekanisme pengamanan kualitas dan akuntabilitas,” tegas Rekso.

Ia menjelaskan, proses PHO tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil dari rangkaian pengawasan sejak awal pekerjaan. Tahapan tersebut dimulai dari MC0 atau pemeriksaan awal saat penyerahan lokasi kerja kepada pelaksana.

“Jika dalam pelaksanaan ditemukan perbedaan kondisi lapangan dari perencanaan awal, maka dilakukan penyesuaian melalui Contract Change Order (CCO). Seluruh perubahan tersebut tercatat dan menjadi dasar pemeriksaan pada Mutual Check Akhir,” jelasnya.

Menurut Rekso, faktor alam seperti erosi dan curah hujan merupakan variabel yang kerap memengaruhi volume pekerjaan. Namun seluruh penyesuaian telah melalui prosedur resmi dan diverifikasi secara teknis sebelum ditetapkan.

“Setelah dinyatakan sesuai dengan CCO dan kondisi lapangan, maka pekerjaan dinyatakan selesai dan layak masuk tahap PHO,” tandasnya.

Dengan dilaksanakannya PHO, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan bahwa pembangunan Alun-alun Minahasa Utara tidak menyisakan pekerjaan tersembunyi, tidak menyisakan selisih volume, dan tidak berada dalam ruang abu-abu hukum maupun teknis.

Proyek ini selanjutnya memasuki masa pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak, di mana kualitas pekerjaan tetap berada di bawah pengawasan pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran publik. (T3)

Loading