Morut-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut), kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba, dengan menangkap 4 orang Pengedar serta menyita sebanyak 24 paket kecil dan 2 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu.
Kapolres Morut melalui Kasatresnarkoba, Christoforus De Leonardo SH, dalam rilisnya yang masuk kedapur redaksi, Rabu (21/01/2026), menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut dilakukan di 4 lokasi berbeda, yakni 3 pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bungku Utara dan 1 pelaku lainnya di amankan di Mess PT GNI Kecamatan Petasia Timur.
Ia merinci, inisial AW, laki-laki (44) Warga Desa Songka Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. AW sendiri berhasil diamankan di mess PT GNI pada sabtu (17/01/2026) sekitar pukul 00.30 wita. Dari AW petugas mengamankan barang bukti (babuk) yang diduga narkoba jenis sabu, 2 paket plastik klip kecil, berat bruto sekitar 0.66 gram.
Kemudian inisial NU, laki-laki (37) warga Desa Tokala Atas Kecamatan Bungku Utara. NU ditangkap di Desa Tokala Atas Minggu (18/01/2026) pukul 14.30 wita, dari NU petugas mengamankan babuk diduga narkoba jenis sabu, 2 paket plastik klip besar dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.
Inisial HE perempuan (36) warga Desa Pokeang Kecamatan Bungku Utara. HE ditangkap di Desa Pokeang, Minggu (18 /01/2026) sekitar pukul 16.40 wita. Dari HE petugas mengamankan babuk diduga narkoba jenis sabu, 14 paket plastik klip kecil dengan berat bruto sekitar 2,18 gram
Sementara itu, RI laki-laki (47) warga Desa Posangke Kecamatan Bungku Utara diamankan di Desa Posangke, Minggu (18/01/2026) pukul 15.00 wita. Dari tangan RI disita babuk diduga narkoba jenis sabu, 8 paket plastik klip kecil, berat bruto sekitar 1,13 gram
“Seluruh pelaku dijerat dengan pasat 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, ” ungkap Kasatnarkoba.
AKP Christo, mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi wajud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Morut dalam memberantas peredaran narkoba di bumi tepo asa aroa tercinta.
“Kami berharap, seluruh masyarakat bisa secara bersama-sama memberantas peredaran narkoba, dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Setiap informasi yang masuk, pasti akan kami respon dengan baik, demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang bisa merusak generasi bangsa di daerah ini, ” tukas mantan Kapolsek Lembo itu. (Hms Polres Morut)














