Ilustrasi
Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Dahlia Ruba (34), warga Kecamatan Singkil, menyamabangi Polresta Manado. Dihadapan petugas, IRT ini mengadukan kasus kekerasan terhadap anak terhadap korban Rivaldo Nayoto (14).
Perbuatan itu dilakukan oleh pelaku yang biasa dipanggil Bilat (16) dan Fani (15), keduannya Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan V, Kecamatan Singkil. Kejadian itu sendiri terjadi di dekat rumah kedua pelaku, di Lorong Daluga, tepatnya di Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan V, Kecamatan Singkil, Minggu (12/7/20) sekitar 17.00 Wita.
Informasi yang dirangkum, awalnya korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) ini pergi ke rumah temannya. Disana korban bersama dengan Syaputra Harun (15) dan M Hafiz (13), bermaksud untuk meminjam seragam temannya. Diperjalanan, mereka dicegat oleh kedua pelaku.
Tanpa banyak tanya korban kemudian dianiaya kedua pelaku. Akibatnya, mengalami luka lebam pada dahi sebelah kiri. Tak terima anaknya dianiaya, IRT ini pun melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan laporannya sudah dalam proses penyelidikan,” tutur Aruan. (Dwi)






